Berita Terkini

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN GELAR SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Selasa (19/09/2023). Rapat dibuka Ketua, Muhammad Agus Umar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan KPU RI dalam Rapat Koordinasi Internalisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 11 sd 13 September 2023. Harapan kami Rakor hari ini dapat memberikan informasi dalam rangka menuju Pemilu yang sukses dan damai. Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum, disampaikan Anggota, Yaret Colling. Dalam materinya beliau menyampaikan terkait dasar hukum Kampanye, unsur-unsur pelaksana Kampanye, materi yang disampaikan oleh peserta Pemilu dalam melaksanakan Kampanye, tahapan dan metode Kampanye, serta larangan yang diberikan sesuai Peraturan Perundang-Undangan jika peserta Pemilu melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Kampanye. Anggota, Darmin Haji Hasim mensosialisasikan kepada peserta Rakor terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum. Materi sosialisasi Dana Kampanye yang disampaikan yaitu dasar hukum, tahapan Dana Kampanye, sumber dan bentuk Dana Kampanye, penjelasan dan mekanisme pembukaan dan penutupan Rekening Dana Kampanye (RKDK) pada Bank Umum, serta persiapan, pembukuan dan jenis-jenis pelaporan dalam Dana Kampanye. Bertempat di ruang aula Husni Kamil Manik, hadir dalam rapat Ketua BAWASLU, Rais Kahar, perwakilan KAPOLRES, perwakilan DANDIM 1509,  Kepala Badan KesbangPol, serta Ketua, Sekretaris dan Bendahara 18 (delapan belas) Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024      

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI INTERNALISASI PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan bersama 14 KPU Provinsi dan 175 KPU Kabupaten/Kota, hadir dalam Rapat Koordinasi internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Gelombang II, yang dilaksanakan oleh KPU RI di Claro Hotel, Kota Makassar, Senin, 11 September s.d Rabu, 13 September 2023. Anggota KPU RI, Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Muchammad Afifudin dan Sekretaris Jenderal, Bernard Dermawan Sutrisno, beserta Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Purwoto Ruslan Hidayat, hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi. Anggota, Muchammad Afifudin dalam pembukaan menyampaikan rakor dilaksanakan dalam rangka membahas dan memberikan pemahaman Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024. Kegiatan dihari kedua dilaksanakan dengan penyampaian materi dari narasumber. Narasumber yang hadir dalam rakor diantaranya dari Komisi Penyiaran Indonesia, Irwan Ade Saputra. Dalam materinya beliau menyampaikan kebijakan penayangan iklan Kampanye Pemilu. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bersama Dewan Pers, KPU dan BAWASLU telah membentuk gugus tugas yang berfungsi sebagai pengawasan program siaran, dan telah mensahkan Peraturan KPI, yang terdiri atas 3 (tiga) point, yaitu pengawasan pemberitaan, pengawasan iklan kampanye, dan pengawasan terhadap penyiaran. Semua bentuk pengawasan dilakukan dengan harapan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan sukses, menjadi Pemilu yang bersih, sehingga dapat menghasilkan Pemimpin yang amanah. Materi kedua disampaikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Agus Yulianto. Beliau memberikan materi tentang peran akuntan dalam pelaporan Dana Kampanye. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa pembukuan Dana Kampanye mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan juga dalam pelaporannya memuat laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Narasumber Badan Pengawas Pemilu, disampaikan oleh Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, Asmin Safari Lubis. Dalam materinya beliau menyampaikan alur pengawasan kampanye yang akan dilakukan. BAWASLU telah memetakan potensi permasalahan dan kerawanan pada pelaksanaan tahapan kampanye. BAWASLU akan melaksanakan pengawasan dalam setiap metode kampanye dan pelaporan dana kampanye. Anggota KPU RI, Idham Holik dalam penutupan menyampaikan, KPU adalah lembaga pelayanan, untuk itu harus dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan profesional. Kita dapat dikatakan professional jika dapat memahami dan menjalankan aturan dengan baik. Beliau juga menyampaikan, bahwa yang perlu ditekankan kepada Peserta Pemilu dalam tahapan kampanye, yaitu pemberitahuan ke KPU terkait pelaksanaan kampanye baik dalam bentuk rapat terbuka maupun rapat tertutup. Terakhir beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota harus segera melakukan koordinasi/pertemuan dengan Pemerintah Daerah terkait penentuan titik Alat Peraga Kampanye (APK). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KUNJUNGAN KERJA KAPOLRES KE KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan, menerima kunjungan kerja Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (29/08/2023). Kedatangan Kapolres dan rombongan disambut Ketua, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad dan Staf Sekretariat di ruang Aula Husni Kamil Manik. Dalam sambutan, Ketua menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang sedang berlangsung, yaitu penyampaian hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota DPRD, oleh Partai Politik kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan tahapan lainnya yang sedang berlangsung yaitu verifikasi dan penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), terhadap pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, akan tetapi pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, dikarenakan tugas kerja, sakit, dan lain-lain tidak dapat memilih pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah ditentukan. Beliau juga menjelaskan terkait badan adhoc PPK dan PPS yang telah dibentuk yaitu sebanyak 150 orang PPK pada 30 Kecamatan dan PPS sebanyak 747 orang pada 249 Desa, dengan dibantu oleh Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS. Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, Aditya Kurniawan menyampaikan kelancaran tahapan Pemilu harus dipastikan dapat berjalan dengan aman dan lancar, karena itu merupakan tugas kami. Untuk itu kami juga meminta masukkan dan saran dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan, yang mana setelah kami lakukan pengamatan dan diskusi bersama, konflik yang biasa terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan adalah pada awal tahapan dan akhir tahapan Pemilihan Umum. Kami berupaya dan berkomitmen untuk meminimalisir dan mencegah konflik, agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan tertib. Anggota, Darmin Haji Hasim, menyampaikan bahwa kunci kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan adalah netralnya Penyelenggara Pemilu dan Aparat Keamanan. Rusna Ahmad memberikan informasi terkait pindah memilih. Beliau menyampaikan jika ada keluarga yang pindah tugas dan sebelumnya telah terdaftar pada TPS di domisili asal, dapat melapor kepada petugas PPS setempat atau juga bisa langsung ke Kantor KPU dengan membawa KTP dan KK, untuk dapat diproses pindah memilih dan dimasukkan dalam DPTb. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024      

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TETAPKAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Jumat (18 Agustus 2023). Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar. Hadir dalam Rapat Pleno Anggota, Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling, Halid A Radjak, Sekretaris, Risawinarti Halil dan Kepala Sub Bagian. Dalam Rapat Pleno ditetapkan Calon Memenuhi Syarat, sebagai berikut : 1.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 2.    Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 4.    Partai Golongan Karya (GOLKAR), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 5.    Partai NASDEM, 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 6.    Partai BURUH, 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 7.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 8.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 9.    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 29 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 10.  Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 11.  Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 12.  Partai Amanat Nasional (PAN), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 13.  Partai Bulan Bintang (PBB), 29Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 14.  Partai Demokrat (PD), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 15.  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 16.  Partai PERINDO , 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 17.  Partai Persatuan Pembangunan, 29 Calon pada 5 Daerah Pemilihan; 18.  Partai UMMAT, 15 Calon pada 4 Daerah Pemilihan. Adapun Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai berikut : 1.    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 1 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 2; 2.    Partai Bulan Bintang (PBB), 1 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 2; 3.    Partai Persatuan Pembangunan, 1 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 4; 4.    Partai UMMAT, 15 Calon, yaitu 5 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 3, 6 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 4, 4 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 5. Daftar Calon Sementara ditetapkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 113 Tahun 2023. Dan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pengumuman terhadap Penetapan DCS pada media massa, yaitu media cetak, Harian Fajar Malut pada tanggal 19 Agustus sd 21 Agustus 2023, media elektronik, Pro 1 RRI Ternate, tanggal 19 Agustus sd 23 Agustus 2023, dan media sosial KPU Kabupaten Halmahera Selatan Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan Website. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN PENERIMAAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 49, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, Senin, 26 Juni sampai dengan Minggu, 09 Juli 2023. Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, dilaksanakan di ruang aula Husni Kamil Manik, dan kegiatan ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling dan Halid A Radjak, beserta Sekretaris Risawinarti Halil, dan dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan. Partai Politik yang mengajukan dokumen perbaikan adalah sebagai berikut : 1.    Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), mengajukan pada tanggal 08 Juli 2023, pukul 10.26 WIT; 2.    Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan pada tanggal 08 Juli 2023, pukul 14.01 WIT; 3.    Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 09.48 WIT; 4.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 10.35 WIT; 5.    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 11.17 WIT; 6.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 11.32 WIT; 7.    Partai Bulan Bintang (PBB), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 13.57 WIT; 8.    Partai Demokrat, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.01 WIT; 9.    Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.07 WIT; 10.  Partai Nasdem, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.12 WIT; 11.  Partai Perindo, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.13 WIT; 12.  Partai Gerindra, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.53 WIT; 13.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 15.01 WIT; 14.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 15.11 WIT; 15.  Partai Golongan Karya (GOLKAR), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 16.56 WIT; 16.  Partai Ummat, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 20.45 WIT; 17.  Partai Buruh, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 21.03 WIT; 18.  Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 21.51 WIT. 18 (delapan belas) Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan untuk perbaikan dokumen yang diajukan telah sesuai, maka KPU Kabupaten Halmahera Selatan memberikan tanda terima dan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD, untuk selanjutnya dokumen perbaikan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh Admin dan Operator SILON pada tanggal 10 Juli sampai dengan 06 Agustus 2023. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN FOCCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Foccus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024, Senin (26/06/2023). Kegiatan dibuka Plh.Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Yaret Colling, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim dan Halid A Radjak. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa, KPU Republik Indonesia memberikan amanah kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan FGD, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok pikiran berupa saran dan masukan dari penyelenggara yakni BAWASLU, peserta Pemilu 2024, Partai Politik dan narasumber yang berkompeten dan sudah memiliki pengalaman dalam kepemiluan, dan  juga pemerhati Pemilu pada Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap isu strategis yang akan menjadi kebijakan dalam perumusan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimana saran dan masukkan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, dianggap penting untuk menjadi bahan masukkan dalam proses pengambilan kebijakan terhadap regulasi. Anggota, Darmin Haji Hasim bertindak selaku moderator dalam kegiatan FGD. Dalam  mengawali diskusi beliau menyampaikan kerangka rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemungutan dan Penghitungan Suara dan 3 (tiga) isu strategis yang disusun oleh KPU Republik Indonesia untuk menjadi bahan diskusi dalam kegiatan ini. Adapun 3 (tiga) isu strategis dalam rumusan kebijakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024 yaitu : 1.    Metode penghitungan suara.        Metode penghitungan suara dapat dilakukan secara parallel dalam bentuk 2 (dua) panel, sebagai alternative metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja; 2.    Penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.        (1)   Penyampaian salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap; Usulan redaksional pasal pengaturannya sebagai berikut :               a.  Menyalin hasil penghitungan suara dari formulir Model C Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD dan Model C.Hasil DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil DPRD Kab/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap;               b.  Menggandakan formulir Model C.Hasil Salinan –PPWP, Model C.Hasil Salinan DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan fotokopi yang disediakan di TPS untuk setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.        (2)   KPPS wajib menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada saksi dan pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara;        (3)   KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara di TPS kepada KPU dalam bentuk dokumen elektronik dengan cara :      a.  Memfoto  dan mengirimkan hasil formulir Model C.Hasil-PPWP dengan menggunakan Sirekap;      b.  Memfoto dan melakukan input data serta mengirimkan perolehan hasil dari formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota menggunakan Sirekap.                     (4)   Apabila KPPS tidak dapat menyampaikan salinan formulir kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat menggunakan hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3.    Penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.        Berita Acara, sertifikat hasil, dan pencatatan hasil penghitungan suara yang sebelumnya merupakan dokumen terpisah, yaitu :           a.  Formulir Model C.KPU, 1 (satu) formulir;           b.  Formulir Model C1.KPU PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota, 5 (lima) formulir;           c.  Formulir Model C1.Plano PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota 5 (lima) formulir.           Disederhanakan menjadi 1 (satu) dokumen dan diubah nomenklaturnya menjadi formulir Model C.Hasil-PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota 5 (lima) formulir. Isu strategis yang disampaikan mendapatkan tanggapan dari narasumber dan Ketua Partai Politik, yang menyetujui terhadap penambahan Panel dalam proses penghitungan suara, akan tetapi jika menggunakan 2 (dua) panel disarankan untuk menambah jumlah KPPS dan jika tidak ada penambahan dalam jumlah petugas KPPS, Ketua KPPS bertugas untuk monitoring proses penghitungan pada 2 (dua) panel tersebut, dalam pembagian panel harus memperhatikan ukuran terhadap lokasi TPS, karena harus ada jarak, atau dipisah antara panel 1 (satu) dan panel 2 (dua), sehingga pada saat penghitungan suara, tidak mengganggu konsentrasi KPPS yang bertugas mengisi formulir C.Plano; Dalam isu strategis kedua terkait Penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan SIREKAP, saran yang diberikan yaitu harus dilakukan peningkatan kemampuan terhadap KPPS dalam menggunakan teknologi aplikasi, dan jika dalam penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam bentuk penggandaan, harus disediakan perangkat pendukung seperti printer dan genset, karena aliran listrik pada Kabupaten Halmahera Selatan di beberapa Kecamatan hanya tersedia di waktu malam hari. Isu strategis ketiga mendapat tanggapan, dalam hal penyederhanaan pengisian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, harus melakukan peningkatan kemampuan dan pemahaman terhadap KPPS dalam pengisian formulir tersebut. Bertempat di ruang Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, kegiatan ini dihadiri BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, serta Narasumber yang memiliki latar belakang mantan penyelenggara Pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu, dan para pemerhati politik di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024