
#TemanPemilih Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan Alokasi Kursi yaitu penentuan jumlah kursi pada suatu Daerah Pemilihan. Dalam pengusulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan kegiatan Uji Publik terhadap rancangan Dapil yang diusulkan, antara lain di Ibukota Kabupaten, Labuha, Rabu (07/12/2022), dan Uji Publik pada 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Gane Barat dan Kecamatan Obi, pada hari Senin (12/12/2023), kegiatan Uji Publik dihadiri oleh Stakeholder, Partai Politik, dan masyarakat. Dalam kegiatan Uji Publik peserta/undangan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait rancangan yang diusulkan, dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjut tanggapan dan usulan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). Berdasarkan penetapan KPU RI terhadap rancangan Dapil yang diusulkan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Sosialisasi hasil penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi kepada Stakeholder, Partai Politik dan masyarakat, Senin (20/03/2023). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasar kepada Pasal 25 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2022, yang mana diamanatkan untuk melaksanakan sosialisasi terhadap hasil penetapan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan. Untuk itu kami berharap setelah ditetapkannya Dapil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bersama kita sukseskan Pemilu 2024. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota, Darmin Haji Hasim. Dalam penyampaian materi, beliau menyampaikan jumlah penduduk berdasarkan data penduduk Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2022 yaitu sebanyak 253.331 jiwa, dengan demikian memperoleh Alokasi Kursi sebanyak 30 (tiga puluh) kursi. Dalam penyusunan Daerah Pemilihan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah memenuhi 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yang telah diuji menggunakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsional , yang merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), prinsip kohevitas, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, dan prinsip berkesinambungan. Pembagian Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi pada KPU Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebagai berikut : a. Halmahera Selatan 1, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Kepulauan Botanglomang, Alokasi Kursi 7; b. Halmahera Selatan 2, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kayoa, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Alokasi Kursi 4; c. Halmahera Selatan 3, terdiri dari 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gane Timur, Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kepulauan Joronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Alokasi Kursi 6; d. Halmahera Selatan 4, terdiri dari 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Obi Selatan, Obi, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utara, Alokasi Kursi 6; e. Halmahera Selatan 5, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan TImur, Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Alokasi Kursi 7 . #KPUMelayani #PemiluSerentak2024