Berita Terkini

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN FOCCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Foccus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024, Senin (26/06/2023). Kegiatan dibuka Plh.Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Yaret Colling, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim dan Halid A Radjak. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa, KPU Republik Indonesia memberikan amanah kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan FGD, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok pikiran berupa saran dan masukan dari penyelenggara yakni BAWASLU, peserta Pemilu 2024, Partai Politik dan narasumber yang berkompeten dan sudah memiliki pengalaman dalam kepemiluan, dan  juga pemerhati Pemilu pada Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap isu strategis yang akan menjadi kebijakan dalam perumusan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimana saran dan masukkan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, dianggap penting untuk menjadi bahan masukkan dalam proses pengambilan kebijakan terhadap regulasi. Anggota, Darmin Haji Hasim bertindak selaku moderator dalam kegiatan FGD. Dalam  mengawali diskusi beliau menyampaikan kerangka rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemungutan dan Penghitungan Suara dan 3 (tiga) isu strategis yang disusun oleh KPU Republik Indonesia untuk menjadi bahan diskusi dalam kegiatan ini. Adapun 3 (tiga) isu strategis dalam rumusan kebijakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024 yaitu : 1.    Metode penghitungan suara.        Metode penghitungan suara dapat dilakukan secara parallel dalam bentuk 2 (dua) panel, sebagai alternative metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja; 2.    Penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.        (1)   Penyampaian salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap; Usulan redaksional pasal pengaturannya sebagai berikut :               a.  Menyalin hasil penghitungan suara dari formulir Model C Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD dan Model C.Hasil DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil DPRD Kab/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap;               b.  Menggandakan formulir Model C.Hasil Salinan –PPWP, Model C.Hasil Salinan DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan fotokopi yang disediakan di TPS untuk setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.        (2)   KPPS wajib menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada saksi dan pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara;        (3)   KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara di TPS kepada KPU dalam bentuk dokumen elektronik dengan cara :      a.  Memfoto  dan mengirimkan hasil formulir Model C.Hasil-PPWP dengan menggunakan Sirekap;      b.  Memfoto dan melakukan input data serta mengirimkan perolehan hasil dari formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota menggunakan Sirekap.                     (4)   Apabila KPPS tidak dapat menyampaikan salinan formulir kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat menggunakan hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3.    Penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.        Berita Acara, sertifikat hasil, dan pencatatan hasil penghitungan suara yang sebelumnya merupakan dokumen terpisah, yaitu :           a.  Formulir Model C.KPU, 1 (satu) formulir;           b.  Formulir Model C1.KPU PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota, 5 (lima) formulir;           c.  Formulir Model C1.Plano PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota 5 (lima) formulir.           Disederhanakan menjadi 1 (satu) dokumen dan diubah nomenklaturnya menjadi formulir Model C.Hasil-PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota 5 (lima) formulir. Isu strategis yang disampaikan mendapatkan tanggapan dari narasumber dan Ketua Partai Politik, yang menyetujui terhadap penambahan Panel dalam proses penghitungan suara, akan tetapi jika menggunakan 2 (dua) panel disarankan untuk menambah jumlah KPPS dan jika tidak ada penambahan dalam jumlah petugas KPPS, Ketua KPPS bertugas untuk monitoring proses penghitungan pada 2 (dua) panel tersebut, dalam pembagian panel harus memperhatikan ukuran terhadap lokasi TPS, karena harus ada jarak, atau dipisah antara panel 1 (satu) dan panel 2 (dua), sehingga pada saat penghitungan suara, tidak mengganggu konsentrasi KPPS yang bertugas mengisi formulir C.Plano; Dalam isu strategis kedua terkait Penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan SIREKAP, saran yang diberikan yaitu harus dilakukan peningkatan kemampuan terhadap KPPS dalam menggunakan teknologi aplikasi, dan jika dalam penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam bentuk penggandaan, harus disediakan perangkat pendukung seperti printer dan genset, karena aliran listrik pada Kabupaten Halmahera Selatan di beberapa Kecamatan hanya tersedia di waktu malam hari. Isu strategis ketiga mendapat tanggapan, dalam hal penyederhanaan pengisian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, harus melakukan peningkatan kemampuan dan pemahaman terhadap KPPS dalam pengisian formulir tersebut. Bertempat di ruang Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, kegiatan ini dihadiri BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, serta Narasumber yang memiliki latar belakang mantan penyelenggara Pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu, dan para pemerhati politik di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024          

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN KEPALA DESA DALAM RANGKA PERSIAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PADA PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih dalam rangka persiapan Pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (19/06/2023). Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi oleh Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling dan Halid A Radjak. Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari KPU Provinsi Maluku Utara, sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dimana telah melalui proses yang panjang, dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan dengan melibatkan banyak komponen, baik dari penyelenggara maupun masyarakat, yang telah memberikan banyak masukkan, tanggapan dan rekomendasi, bahwa masih terdapat data pemilih yang tidak dikenal. Lanjut beliau, bahwa setelah mendapat tanggapan dari masyarakat dan BAWASLU, kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas DUKCAPIL. Dari hasil koordinasi tersebut, kami mendapat informasi bahwa pada Dinas DUKCAPIL juga masih terdapat data penduduk yang diragukan. Untuk itu hari ini, kami memfasilitasi pertemuan ini dalam rapat koordinasi, untuk bersama kita sharing dan saling berbagi informasi terkait data tidak dikenal, agar tidak lagi menjadi masalah, sehingga Daftar Pemilih pada Kabupaten Halmahera Selatan lebih akurat dan lebih baik lagi. Sementara itu, Anggota, Rusna Ahmad, dalam rakor menyampaikan, dari 249 (dua ratus empat puluh sembilan) Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, hari ini kami mengundang 28 (dua puluh delapan) Desa yang terdapat kategori pemilih tidak dikenal, yang mana telah kami rekap berdasarkan keterangan dari penyelenggara Pemilu, yaitu PPK dan PPS, laporan dari Kepala Desa, dan juga saran dan masukkan dari BAWASLU. Adapun 28 (dua puluh delapan) Desa yang masih terdapat Daftar Pemilih tidak dikenal, antara lain Desa Keramat, Desa Lelei, Desa Talimau, Desa Pasir Putih, Desa Posi-posi, Desa Malapat, Desa Bobawae, Desa Mateketen, Desa Sebeley, Desa Sawat, Desa Dowora, Desa Batonam, Desa Wosi, Desa Oha, Desa Lemo-lemo, Desa Koititi, Desa Luim, Desa Liboba Hijrah, Desa Kurunga, Desa Jikohay, Desa Alam Pelita, Desa Soasangaji, Desa Bobo, Desa Waringi, Desa Galala, Desa Madopolo, Desa Madopolo Timur, dan Desa Kupal. Bertempat di ruang Aula Husni Kamil Manik, hadir dalam kegiatan ini, 28 (dua puluh delapan) Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Ketua BAWASLU, Asman Jamel, dan Anggota, Rais Kahar dan Kahar Yasin. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih dalam rangka tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) bersama Partai Politik dan Instansi terkait, guna penyampaian kepada Instansi terkait serta penyamaan persepsi dengan Partai Politik tingkat Halmahera Selatan, dalam pengurusan kelengkapan administrasi dalam Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD, Jumat (28/04/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi oleh Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad dan Yaret Colling. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam tahapan Pencalonan, setiap Bakal Calon Anggota DPRD wajib menyampaikan persyaratan administrasi pada saat pengajuan ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Untuk itu kami melaksanakan rapat bersama Instansi terkait dan Partai Politik, agar Instansi terkait dapat mempersiapkan dan melayani kelengkapan administrasi yang dibutuhkan teman-teman dari Partai Politik. Anggota, Darmin Haji Hasim dalam Rakor menyampaikan persyaratan administrasi dalam Pencalonan Anggota DPRD, antara lain nama Bakal Calon (BALON) disusun dalam daftar Balon, daftar Balon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (DAPIL), keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dalam penyusunan Balon pada daftar Balon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Balon perempuan, dalam hal penghitungan 30% jumlah Balon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan kebawah, jika 50 (lima puluh) lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan keatas. Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan tata cara pengajuan Balon Anggota DPRD serta jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPRD. Bertempat di ruang rapat Buana Lipu Hotel, Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Rumah Sakit Daerah (RSUD), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Halmahera Selatan, Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, serta Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024          

KPU Kabupaten Halmahera Selatan Melaksanakan Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan Alokasi Kursi yaitu penentuan jumlah kursi pada suatu Daerah Pemilihan. Dalam pengusulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan kegiatan Uji Publik terhadap rancangan Dapil yang diusulkan, antara lain di Ibukota Kabupaten, Labuha, Rabu (07/12/2022), dan Uji Publik pada 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Gane Barat dan Kecamatan Obi, pada hari Senin (12/12/2023), kegiatan Uji Publik dihadiri oleh Stakeholder, Partai Politik, dan masyarakat. Dalam kegiatan Uji Publik peserta/undangan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait rancangan yang diusulkan, dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjut tanggapan dan usulan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). Berdasarkan penetapan KPU RI terhadap rancangan Dapil yang diusulkan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Sosialisasi hasil penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi kepada Stakeholder, Partai Politik dan masyarakat, Senin (20/03/2023). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasar kepada Pasal 25 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2022, yang mana diamanatkan untuk melaksanakan sosialisasi terhadap hasil penetapan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan. Untuk itu kami berharap setelah ditetapkannya Dapil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bersama kita sukseskan Pemilu 2024. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota, Darmin Haji Hasim. Dalam penyampaian materi, beliau menyampaikan jumlah penduduk berdasarkan data penduduk Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2022 yaitu sebanyak 253.331 jiwa, dengan demikian memperoleh Alokasi Kursi sebanyak 30 (tiga puluh) kursi. Dalam penyusunan Daerah Pemilihan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah memenuhi 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yang telah diuji menggunakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsional , yang merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), prinsip kohevitas, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, dan prinsip berkesinambungan. Pembagian Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi pada KPU Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebagai berikut : a.    Halmahera Selatan 1, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Kepulauan Botanglomang, Alokasi Kursi 7; b.    Halmahera Selatan 2, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kayoa, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Alokasi Kursi 4; c.    Halmahera Selatan 3, terdiri dari 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gane Timur, Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kepulauan  Joronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Alokasi Kursi 6; d.    Halmahera Selatan  4, terdiri dari 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Obi Selatan, Obi, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utara, Alokasi Kursi 6; e.    Halmahera Selatan 5, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan TImur, Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Alokasi Kursi 7 .   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Kunjungan Kerja Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan menerima kunjungan kerja Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Machmud. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan supervisi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/03/2023). Kunjungan ini disambut Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad dan Yaret Colling, beserta Staf Sekretariat, diruang Aula Husni Kamil Manik. Dalam arahannya, Buchari menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan pada PKPU nomor 3 tahun 2022, agar jangan terpengaruh terhadap opini/berita diluar. KPU Kabupaten Halmahera Selatan agar melaksanakan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, dan tetap melakukan persiapan-persiapan yang matang terhadap tahapan- tahapan selanjutnya, dengan memperhatikan sarana dan prasarana, contohnya persiapan pengadaan barang logistik dan gudang logistik, juga jumlah SDM yang dibutuhkan dalam penyusunan logistik Pemilu 2024. Pada kesempatan ini, Buchari didampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik. Dalam pertemuan ini, Buchari menyampaikan terkait kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak 2024. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 telah dipelajari dan telah disampaikan dalam rapat dengan Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan telah menyatakan siap mendukung dan mensukseskan jalannya Pemilihan 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Halmahera Selatan Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha

#TemanPemilih Dalam rangka penyusunan Data Pemilih pada PEMILU tahun 2024 di lokasi khusus, KPU Kabupaten Halmahera Selatan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, yang mana wilayah kerja/lokasi kerjanya memiliki potensi dibentuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus, salah satunya yaitu Lembaga Pemasyarakatan. Rabu (8/3), KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Labuha. Kunjungan dilaksanakan oleh Ketua, Muhammad Agus Umar, bersama Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, dan Yaret Colling. Kunjungan kerja ini disambut oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Elma Kamarullah. Dalam sambutannya, Elma menyampaikan bahwa pihak Lapas telah menyiapkan daftar nama penghuni Lapas yang telah teregistrasi dan telah memenuhi syarat untuk memilih pada PEMILU tahun 2024. Pada kesempatan ini, Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, didampingi oleh Anggota BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasin, juga bertemu dengan Plh.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Tahir Rumadaul, untuk melakukan penandatanganan Berita Acara sekaligus penyerahan byname Data Pemilih dengan jumlah sebanyak 113 (serratus tiga belas) orang. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.