Berita Terkini

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih dalam rangka tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) bersama Partai Politik dan Instansi terkait, guna penyampaian kepada Instansi terkait serta penyamaan persepsi dengan Partai Politik tingkat Halmahera Selatan, dalam pengurusan kelengkapan administrasi dalam Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD, Jumat (28/04/2023). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi oleh Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad dan Yaret Colling. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam tahapan Pencalonan, setiap Bakal Calon Anggota DPRD wajib menyampaikan persyaratan administrasi pada saat pengajuan ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Untuk itu kami melaksanakan rapat bersama Instansi terkait dan Partai Politik, agar Instansi terkait dapat mempersiapkan dan melayani kelengkapan administrasi yang dibutuhkan teman-teman dari Partai Politik. Anggota, Darmin Haji Hasim dalam Rakor menyampaikan persyaratan administrasi dalam Pencalonan Anggota DPRD, antara lain nama Bakal Calon (BALON) disusun dalam daftar Balon, daftar Balon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan (DAPIL), keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dalam penyusunan Balon pada daftar Balon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Balon perempuan, dalam hal penghitungan 30% jumlah Balon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan kebawah, jika 50 (lima puluh) lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan keatas. Pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan tata cara pengajuan Balon Anggota DPRD serta jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPRD. Bertempat di ruang rapat Buana Lipu Hotel, Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Rumah Sakit Daerah (RSUD), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Halmahera Selatan, Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, serta Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024          

KPU Kabupaten Halmahera Selatan Melaksanakan Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

#TemanPemilih Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan Alokasi Kursi yaitu penentuan jumlah kursi pada suatu Daerah Pemilihan. Dalam pengusulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum tahun 2024, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan kegiatan Uji Publik terhadap rancangan Dapil yang diusulkan, antara lain di Ibukota Kabupaten, Labuha, Rabu (07/12/2022), dan Uji Publik pada 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Gane Barat dan Kecamatan Obi, pada hari Senin (12/12/2023), kegiatan Uji Publik dihadiri oleh Stakeholder, Partai Politik, dan masyarakat. Dalam kegiatan Uji Publik peserta/undangan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait rancangan yang diusulkan, dan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjut tanggapan dan usulan yang disampaikan melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). Berdasarkan penetapan KPU RI terhadap rancangan Dapil yang diusulkan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Sosialisasi hasil penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi kepada Stakeholder, Partai Politik dan masyarakat, Senin (20/03/2023). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasar kepada Pasal 25 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2022, yang mana diamanatkan untuk melaksanakan sosialisasi terhadap hasil penetapan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah ditetapkan. Untuk itu kami berharap setelah ditetapkannya Dapil agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bersama kita sukseskan Pemilu 2024. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota, Darmin Haji Hasim. Dalam penyampaian materi, beliau menyampaikan jumlah penduduk berdasarkan data penduduk Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2022 yaitu sebanyak 253.331 jiwa, dengan demikian memperoleh Alokasi Kursi sebanyak 30 (tiga puluh) kursi. Dalam penyusunan Daerah Pemilihan KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah memenuhi 7 (tujuh) prinsip penataan Dapil yang telah diuji menggunakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, prinsip proporsional , yang merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), prinsip kohevitas, yaitu penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, dan prinsip berkesinambungan. Pembagian Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi pada KPU Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebagai berikut : a.    Halmahera Selatan 1, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Kepulauan Botanglomang, Alokasi Kursi 7; b.    Halmahera Selatan 2, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kayoa, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Alokasi Kursi 4; c.    Halmahera Selatan 3, terdiri dari 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gane Timur, Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kepulauan  Joronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Alokasi Kursi 6; d.    Halmahera Selatan  4, terdiri dari 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Obi Selatan, Obi, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utara, Alokasi Kursi 6; e.    Halmahera Selatan 5, terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bacan TImur, Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Alokasi Kursi 7 .   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

Kunjungan Kerja Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan menerima kunjungan kerja Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Machmud. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan supervisi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/03/2023). Kunjungan ini disambut Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad dan Yaret Colling, beserta Staf Sekretariat, diruang Aula Husni Kamil Manik. Dalam arahannya, Buchari menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan pada PKPU nomor 3 tahun 2022, agar jangan terpengaruh terhadap opini/berita diluar. KPU Kabupaten Halmahera Selatan agar melaksanakan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung, dan tetap melakukan persiapan-persiapan yang matang terhadap tahapan- tahapan selanjutnya, dengan memperhatikan sarana dan prasarana, contohnya persiapan pengadaan barang logistik dan gudang logistik, juga jumlah SDM yang dibutuhkan dalam penyusunan logistik Pemilu 2024. Pada kesempatan ini, Buchari didampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik. Dalam pertemuan ini, Buchari menyampaikan terkait kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak 2024. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 telah dipelajari dan telah disampaikan dalam rapat dengan Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan telah menyatakan siap mendukung dan mensukseskan jalannya Pemilihan 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Halmahera Selatan Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha

#TemanPemilih Dalam rangka penyusunan Data Pemilih pada PEMILU tahun 2024 di lokasi khusus, KPU Kabupaten Halmahera Selatan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, yang mana wilayah kerja/lokasi kerjanya memiliki potensi dibentuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus, salah satunya yaitu Lembaga Pemasyarakatan. Rabu (8/3), KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Labuha. Kunjungan dilaksanakan oleh Ketua, Muhammad Agus Umar, bersama Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, dan Yaret Colling. Kunjungan kerja ini disambut oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Elma Kamarullah. Dalam sambutannya, Elma menyampaikan bahwa pihak Lapas telah menyiapkan daftar nama penghuni Lapas yang telah teregistrasi dan telah memenuhi syarat untuk memilih pada PEMILU tahun 2024. Pada kesempatan ini, Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, didampingi oleh Anggota BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasin, juga bertemu dengan Plh.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Tahir Rumadaul, untuk melakukan penandatanganan Berita Acara sekaligus penyerahan byname Data Pemilih dengan jumlah sebanyak 113 (serratus tiga belas) orang. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Halmahera Selatan Melaksanakan Persiapan Pembentukan TPS Khusus

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan mulai mempersiapkan Data Pemilih di Lokasi Khusus, sebagai upaya menjamin hak pilih Masyarakat, salah satunya dengan melakukan Rapat Koordinasi (RAKOR) Pembentukan TPS di Lokasi Khusus untuk Pemilu tahun 2024, dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha dan Perusahaan Tambang yang berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (17/2). Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pembentukan TPS pada Lokasi Khusus seperti, Perusahaan Tambang dan Lembaga Pemasyarakatan adalah merupakan amanat dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 7 tahun 2022, yang mana Data Pemilih dalam TPS Khusus ini adalah Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, pada hari pemungutan suara dapat menggunakan haknya di Lokasi Khusus. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusna Ahmad menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah berkoordinasi dan mengindentifikasi terkait pembentukan TPS Khusus dengan pihak-pihak pada lokasi yang berpotensi dibentuknya TPS khusus, seperti Lembaga Pemasyarakatan dan Perusahaan Tambang, untuk itu KPU Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan dari Rutan dan pihak Perusahaan juga Berita Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara, sebagai syarat penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. Adapun pembentukan TPS Khusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha berdasarkan hasil penyusunan Daftar Pemilih diperkirakan sebanyak 1 (satu) TPS, untuk PT. Wanatiara Persada diperkirakan akan dibentuk TPS Khusus sebanyak 4 (empat) TPS, dan pada PT. Harita Group dikarenakan banyaknya anak cabang perusahaan dengan Admin yang berbeda, belum dapat ditentukan jumlah TPS yang akan dibentuk, untuk selanjutnya akan dilakukan penataan kembali terhadap jumlah Karyawan dalam Perusahaan agar pihak KPU Kabupaten Halmahera Selatan dapat menyusun Jumlah Daftar Pemilih dalam Perusahaan tersebut. Rapat Koordinasi dilaksanakan dengan mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Selatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Pimpinan PT. Harita Group dan Pimpinan PT. Wanatiara Persada.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Pelaksanaan Peluncuran Kirab PEMILU Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Halmahera Selatan

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan nonton bersama Peluncuran Kirab PEMILU tahun 2024, Selasa (14/2). Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara serentak di 8 (delapan) lokasi, yaitu KPU RI, KIP Aceh, KPU Kota Batam, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Peluncuran Kirab PEMILU tahun 2024, penting dilaksanakan, dimana sebagai simbol bahwa pelaksanaan PEMILU 2024 tidak hanya dilaksanakan pada tingkat Pusat saja, melainkan juga dari tingkat daerah, juga sebagai sarana edukasi kepada Masyarakat dan Pemilih Pemula untuk menambah pengetahuan juga wawasan tentang pelaksanaan PEMILU, siapa saja peserta PEMILU dan sebagai sosialisasi tanggal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tahun depan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan ini diawali dengan kunjungan kerja Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno ke kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Senin (13/2). Kedatangan Sekjen dini disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, beserta Pejabat Eselon II, III dan IV pada Sekretariat Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten/Kota. Kedatangan Sekjen KPU dilanjutkan dengan mengunjungi Kantor KPU Kota Ternate, KPU Kabupaten Halmahera Barat, KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Pulau Morotai untuk melaksanakan konsolidasi penguatan kelembagaan, pengecekan kesiapan Sarpras dan kesiapan logistik PEMILU tahun 2024. Pelaksanaan Peluncuran Kirab PEMILU tahun 2024 pada KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dilaksanakan dengan mengundang Pemerintah Daerah, Ketua dan Anggota BAWASLU, Ketua Partai Politik, PPK Kecamatan Bacan dan Kecamatan Bacan Selatan, serta perwakilan dari Mahasiswa dari 3 (tiga) Perguruan Tinggi di Halmahera Selatan dan perwakilan Siswa/Siswi SMA Negeri 1 Halmahera Selatan. Kegiatan dilaksanakan dengan menyaksikan bersama Peluncuran Kirab PEMILU tahun 2024 yang ditayangkan secara Live Streaming pada kanal youtube KPU RI. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024