Berita Terkini

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN GELAR SOSIALISASI PERATURAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Selasa (19/09/2023).

Rapat dibuka Ketua, Muhammad Agus Umar. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan KPU RI dalam Rapat Koordinasi Internalisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 11 sd 13 September 2023. Harapan kami Rakor hari ini dapat memberikan informasi dalam rangka menuju Pemilu yang sukses dan damai.

Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum, disampaikan Anggota, Yaret Colling. Dalam materinya beliau menyampaikan terkait dasar hukum Kampanye, unsur-unsur pelaksana Kampanye, materi yang disampaikan oleh peserta Pemilu dalam melaksanakan Kampanye, tahapan dan metode Kampanye, serta larangan yang diberikan sesuai Peraturan Perundang-Undangan jika peserta Pemilu melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Kampanye.

Anggota, Darmin Haji Hasim mensosialisasikan kepada peserta Rakor terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum. Materi sosialisasi Dana Kampanye yang disampaikan yaitu dasar hukum, tahapan Dana Kampanye, sumber dan bentuk Dana Kampanye, penjelasan dan mekanisme pembukaan dan penutupan Rekening Dana Kampanye (RKDK) pada Bank Umum, serta persiapan, pembukuan dan jenis-jenis pelaporan dalam Dana Kampanye.

Bertempat di ruang aula Husni Kamil Manik, hadir dalam rapat Ketua BAWASLU, Rais Kahar, perwakilan KAPOLRES, perwakilan DANDIM 1509,  Kepala Badan KesbangPol, serta Ketua, Sekretaris dan Bendahara 18 (delapan belas) Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 621 kali