
KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI INTERNALISASI PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan bersama 14 KPU Provinsi dan 175 KPU Kabupaten/Kota, hadir dalam Rapat Koordinasi internalisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Gelombang II, yang dilaksanakan oleh KPU RI di Claro Hotel, Kota Makassar, Senin, 11 September s.d Rabu, 13 September 2023.
Anggota KPU RI, Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Muchammad Afifudin dan Sekretaris Jenderal, Bernard Dermawan Sutrisno, beserta Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Purwoto Ruslan Hidayat, hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi.
Anggota, Muchammad Afifudin dalam pembukaan menyampaikan rakor dilaksanakan dalam rangka membahas dan memberikan pemahaman Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan dihari kedua dilaksanakan dengan penyampaian materi dari narasumber. Narasumber yang hadir dalam rakor diantaranya dari Komisi Penyiaran Indonesia, Irwan Ade Saputra. Dalam materinya beliau menyampaikan kebijakan penayangan iklan Kampanye Pemilu. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bersama Dewan Pers, KPU dan BAWASLU telah membentuk gugus tugas yang berfungsi sebagai pengawasan program siaran, dan telah mensahkan Peraturan KPI, yang terdiri atas 3 (tiga) point, yaitu pengawasan pemberitaan, pengawasan iklan kampanye, dan pengawasan terhadap penyiaran. Semua bentuk pengawasan dilakukan dengan harapan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan sukses, menjadi Pemilu yang bersih, sehingga dapat menghasilkan Pemimpin yang amanah.
Materi kedua disampaikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Agus Yulianto. Beliau memberikan materi tentang peran akuntan dalam pelaporan Dana Kampanye. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa pembukuan Dana Kampanye mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan juga dalam pelaporannya memuat laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami.
Narasumber Badan Pengawas Pemilu, disampaikan oleh Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, Asmin Safari Lubis. Dalam materinya beliau menyampaikan alur pengawasan kampanye yang akan dilakukan. BAWASLU telah memetakan potensi permasalahan dan kerawanan pada pelaksanaan tahapan kampanye. BAWASLU akan melaksanakan pengawasan dalam setiap metode kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Anggota KPU RI, Idham Holik dalam penutupan menyampaikan, KPU adalah lembaga pelayanan, untuk itu harus dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan profesional. Kita dapat dikatakan professional jika dapat memahami dan menjalankan aturan dengan baik. Beliau juga menyampaikan, bahwa yang perlu ditekankan kepada Peserta Pemilu dalam tahapan kampanye, yaitu pemberitahuan ke KPU terkait pelaksanaan kampanye baik dalam bentuk rapat terbuka maupun rapat tertutup.
Terakhir beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota harus segera melakukan koordinasi/pertemuan dengan Pemerintah Daerah terkait penentuan titik Alat Peraga Kampanye (APK).
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024