Berita Terkini

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN PENERIMAAN PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 49, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, Senin, 26 Juni sampai dengan Minggu, 09 Juli 2023.

Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, dilaksanakan di ruang aula Husni Kamil Manik, dan kegiatan ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling dan Halid A Radjak, beserta Sekretaris Risawinarti Halil, dan dihadiri oleh BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan.

Partai Politik yang mengajukan dokumen perbaikan adalah sebagai berikut :

1.    Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), mengajukan pada tanggal 08 Juli 2023, pukul 10.26 WIT;

2.    Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan pada tanggal 08 Juli 2023, pukul 14.01 WIT;

3.    Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 09.48 WIT;

4.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 10.35 WIT;

5.    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 11.17 WIT;

6.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 11.32 WIT;

7.    Partai Bulan Bintang (PBB), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 13.57 WIT;

8.    Partai Demokrat, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.01 WIT;

9.    Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.07 WIT;

10.  Partai Nasdem, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.12 WIT;

11.  Partai Perindo, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.13 WIT;

12.  Partai Gerindra, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 14.53 WIT;

13.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 15.01 WIT;

14.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 15.11 WIT;

15.  Partai Golongan Karya (GOLKAR), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 16.56 WIT;

16.  Partai Ummat, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 20.45 WIT;

17.  Partai Buruh, mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 21.03 WIT;

18.  Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), mengajukan pada tanggal 09 Juli 2023, pukul 21.51 WIT.

18 (delapan belas) Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan untuk perbaikan dokumen yang diajukan telah sesuai, maka KPU Kabupaten Halmahera Selatan memberikan tanda terima dan Berita Acara penerimaan pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD, untuk selanjutnya dokumen perbaikan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh Admin dan Operator SILON pada tanggal 10 Juli sampai dengan 06 Agustus 2023.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 612 kali