.jpeg)
KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TETAPKAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Jumat (18 Agustus 2023).
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar. Hadir dalam Rapat Pleno Anggota, Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling, Halid A Radjak, Sekretaris, Risawinarti Halil dan Kepala Sub Bagian.
Dalam Rapat Pleno ditetapkan Calon Memenuhi Syarat, sebagai berikut :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
5. Partai NASDEM, 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
6. Partai BURUH, 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 29 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
11. Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
12. Partai Amanat Nasional (PAN), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
13. Partai Bulan Bintang (PBB), 29Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
14. Partai Demokrat (PD), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
16. Partai PERINDO , 30 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
17. Partai Persatuan Pembangunan, 29 Calon pada 5 Daerah Pemilihan;
18. Partai UMMAT, 15 Calon pada 4 Daerah Pemilihan.
Adapun Calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai berikut :
1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 1 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 2;
2. Partai Bulan Bintang (PBB), 1 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 2;
3. Partai Persatuan Pembangunan, 1 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 4;
4. Partai UMMAT, 15 Calon, yaitu 5 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 3, 6 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 4, 4 Calon pada Dapil Halmahera Selatan 5.
Daftar Calon Sementara ditetapkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 113 Tahun 2023. Dan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan pengumuman terhadap Penetapan DCS pada media massa, yaitu media cetak, Harian Fajar Malut pada tanggal 19 Agustus sd 21 Agustus 2023, media elektronik, Pro 1 RRI Ternate, tanggal 19 Agustus sd 23 Agustus 2023, dan media sosial KPU Kabupaten Halmahera Selatan Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan Website.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024