
#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Fungsi Sipol, Jumat (29/7). Rapat dibuka oleh Ketua, Muhammad Agus Umar, dalam pembukaan beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan untuk menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Insonesia dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Darmin Haji Hasim, dalam penyampaian materi beliau menjelaskan terkait : 1. Rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik 2. Out tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 3. Partai yang dapat menjadi peserta pemilu 4. Persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu 5. Dokumen persyaratan partai politik 6. Persiapan Pendaftaran 7. Mekanisme Pendaftaran 8. Verifikasi administrasi 9. Verifikasi administrasi dugaaan keanggotaan ganda partai politik oleh KPU 10. Verifikasi administrasi kenggotaan partai politik yang berpotensi TMS oleh KPU 11. Status hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik oleh KPU Kab/Kota 12. Tindak lanjut hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik 13. Status verifikasi administrasi keanggotaan partai politik hasil tindak lanjut 14. Mekanisme penyerahan dokumen persyaratan perbaikan 15. Mekanisme verifikasi administrasi perbaikan 16. Verifikasi faktual keanggotaan 17. Metode verifikasi kepengurusan 18. Verifikasi faktual keanggotaan 19. Penggunaan metode Krijcie & Morgan dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan 20. Mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan 21. Mekanisme penyerahan dokumen persyaratan perbaikan 22. Mekanisme verifikasi faktual perbaikan 23. Penetapan partai politik peserta pemilu 24. Tanggapan Masyarakat 25. Jenis-jenis formulir yang digunakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 serta menyampaikan materi pengenalan Sipol bagi pengguna partai politik yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas, Tri Devayana Sadik. Bertempat di ruang Aula Husni Kamil Manik, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024