Berita Terkini

KPU KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MELAKSANAKAN FOCCUS GROUP DISCUSSION (FGD) RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Foccus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024, Senin (26/06/2023).

Kegiatan dibuka Plh.Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Yaret Colling, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim dan Halid A Radjak. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa, KPU Republik Indonesia memberikan amanah kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan FGD, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok pikiran berupa saran dan masukan dari penyelenggara yakni BAWASLU, peserta Pemilu 2024, Partai Politik dan narasumber yang berkompeten dan sudah memiliki pengalaman dalam kepemiluan, dan  juga pemerhati Pemilu pada Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap isu strategis yang akan menjadi kebijakan dalam perumusan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dimana saran dan masukkan berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, dianggap penting untuk menjadi bahan masukkan dalam proses pengambilan kebijakan terhadap regulasi.

Anggota, Darmin Haji Hasim bertindak selaku moderator dalam kegiatan FGD. Dalam  mengawali diskusi beliau menyampaikan kerangka rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemungutan dan Penghitungan Suara dan 3 (tiga) isu strategis yang disusun oleh KPU Republik Indonesia untuk menjadi bahan diskusi dalam kegiatan ini. Adapun 3 (tiga) isu strategis dalam rumusan kebijakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024 yaitu :

1.    Metode penghitungan suara.

       Metode penghitungan suara dapat dilakukan secara parallel dalam bentuk 2 (dua) panel, sebagai alternative metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja;

2.    Penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.

       (1)   Penyampaian salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap;

Usulan redaksional pasal pengaturannya sebagai berikut :

              a.  Menyalin hasil penghitungan suara dari formulir Model C Hasil- PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD dan Model C.Hasil DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil DPRD Kab/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap;

              b.  Menggandakan formulir Model C.Hasil Salinan –PPWP, Model C.Hasil Salinan DPR, Model C.Hasil Salinan-DPD, Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan fotokopi yang disediakan di TPS untuk setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

       (2)   KPPS wajib menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada saksi dan pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara;

       (3)   KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara di TPS kepada KPU dalam bentuk dokumen elektronik dengan cara :

     a.  Memfoto  dan mengirimkan hasil formulir Model C.Hasil-PPWP dengan menggunakan Sirekap;

     b.  Memfoto dan melakukan input data serta mengirimkan perolehan hasil dari formulir Model C.Hasil-PPWP, Model C.Hasil-DPR, Model C.Hasil-DPD, Model C.Hasil-DPRD Provinsi, dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota menggunakan Sirekap.             

       (4)   Apabila KPPS tidak dapat menyampaikan salinan formulir kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS dapat menggunakan hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

3.    Penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.

       Berita Acara, sertifikat hasil, dan pencatatan hasil penghitungan suara yang sebelumnya merupakan dokumen terpisah, yaitu :

          a.  Formulir Model C.KPU, 1 (satu) formulir;

          b.  Formulir Model C1.KPU PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota, 5 (lima) formulir;

          c.  Formulir Model C1.Plano PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota 5 (lima) formulir.

          Disederhanakan menjadi 1 (satu) dokumen dan diubah nomenklaturnya menjadi formulir Model C.Hasil-PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota 5 (lima) formulir.

Isu strategis yang disampaikan mendapatkan tanggapan dari narasumber dan Ketua Partai Politik, yang menyetujui terhadap penambahan Panel dalam proses penghitungan suara, akan tetapi jika menggunakan 2 (dua) panel disarankan untuk menambah jumlah KPPS dan jika tidak ada penambahan dalam jumlah petugas KPPS, Ketua KPPS bertugas untuk monitoring proses penghitungan pada 2 (dua) panel tersebut, dalam pembagian panel harus memperhatikan ukuran terhadap lokasi TPS, karena harus ada jarak, atau dipisah antara panel 1 (satu) dan panel 2 (dua), sehingga pada saat penghitungan suara, tidak mengganggu konsentrasi KPPS yang bertugas mengisi formulir C.Plano;

Dalam isu strategis kedua terkait Penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan SIREKAP, saran yang diberikan yaitu harus dilakukan peningkatan kemampuan terhadap KPPS dalam menggunakan teknologi aplikasi, dan jika dalam penyampaian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam bentuk penggandaan, harus disediakan perangkat pendukung seperti printer dan genset, karena aliran listrik pada Kabupaten Halmahera Selatan di beberapa Kecamatan hanya tersedia di waktu malam hari.

Isu strategis ketiga mendapat tanggapan, dalam hal penyederhanaan pengisian salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, harus melakukan peningkatan kemampuan dan pemahaman terhadap KPPS dalam pengisian formulir tersebut.

Bertempat di ruang Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, kegiatan ini dihadiri BAWASLU Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, serta Narasumber yang memiliki latar belakang mantan penyelenggara Pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu, dan para pemerhati politik di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 629 kali