Berita Terkini

Pendidikan Pemilih Upaya Meningkatkan Kualitas Pemilu

                      Jakarta, kpu.go.id – Pendidikan pemilih sebagai proses penyampaian informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih terkait pemilu dan pemilihan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Literasi Politik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam paparannya August mengatakan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU juga sebagai upaya meningkatnya literasi kepemiluan masyarakat, tumbuhnya kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga Negara, tergugahnya sikap kritis masyarakat, masyarakat teredukasi untuk mencegah dan menolak beragam potensi kescurangan dalam pemilu/pemilihan sehingga dapat terwujutnya partisipasi pemilih yang rasional, mandiri, dan berdaulat serta dapat meningkatnya kuantitas dan kualitas pemilu/pemilihan di Indonesia secara substansial. “Pemilu selalu diwarnai oleh kompetisi tetapi pemilu yang sering kali kita lupa sebenarnya juga dimaknai sebagai satu sarana integrasi nasional. Tentu dalam konteks jejaring pendidikan politik maupun pendidikan pemilih. Saya kira bisa mengawalinya KPU memiliki niat seperti itu kita akan coba secara internal,” ucap August. KPU dengan berbagai program akan berupaya untuk integrasi dari program yang ada. Kalau integrasinya sudah ada kemudian pembahasan 2024 dengan segala dinamikanya kita bisa rumuskan maka kita bisa bergerak untuk melibatkan pihak-pihak kementrian lembaga untuk menyusun setidaknya bagaimana dengan tema pemilu 2024 kedepan, kemudian kita akan menyusun bagaimana strategi yang kita rumuskan bersama. Kita harus berjalan nanti mungkin sampai tingkatan tertinggi. Bagaimana pola kerjasama yang bisa kita lakukan apakah general, menompang harus dibahas. Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan peran besar pemilih dalam menyukseskan pemilu. Oleh karena itu penting menjadikan pemilih yang cerdas yang berasal dari proses pendidikan dan sosialisasi yang baik. “Ke depan kita tidak bisa lagi menargetkan capaian itu hanya sekedar partisipasi di bilik suara,” kata Syarmadani. Menurut dia perlu juga untuk memfokuskan pada pemilih muda mengingat mereka dengan keinginantahuannya yang tinggi perlu mendapatkan informasi yang baik. Turut hadir sebagai perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Universitas Indonesia (UI), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)        

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022

= #TemanPemilih Senin (30/5) KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022. Bertempat di ruang Aula Husni Kamil Manik. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling dan dihadiri juga oleh Kepala Sub Bagian. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi ditetapkan jumlah data pemilih sebanyak 133.240 ( seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus empat puluh) jiwa pilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 67.685 (enam puluh tujuh enam ratus delapan puluh lima) orang dan pemilih permpuan sebanyak 65.555 (enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima) orang. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Bulan Mei ini telah dilakukan Konsolidasi dengan Kepala Desa dan Masyarakat, serta Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan. Pada PDPB periode bulan ini tercatat pemilih pemula sebanyak 3 (tiga) orang, pemilih meninggal 4 (empat) orang dan pemilih ubah alamat asal dan alamat tujuan sebanyak 6 (enam) orang. # KPUMelayani # PemiluSerentak 2024

Pelibatan Ahli Hukum Perkuat Regulasi Teknis Pemilu

Nusa Dua, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menekankan pentingnya keterlibatan ahli hukum dalam penyusunan regulasi kepemiluan. Keluasan perspektif dan keluasan pandangan dari para ahli hukum dapat memperkuat regulasi teknis pemilu. Hal tersebut disampaikan Afifuddin saat menjadi narasumber “Simposium Nasional Hukum Tata Negara Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)” di Nusa Dua Bali, Rabu, (18/5/2022). Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menurut dia juga membuka diri untuk mendapat dukungan dari beragam pihak, termasuk dari para pakar maupun ahli hukum. “Kami senang dan kami pasti ingin bekerja sama dengan bapak/ibu sekalian, kaitannya dengan percepatan-percepatan pengaturan internal kami, PKPU-nya,” kata Afif. Dia optimis semakin banyaknya pihak yang berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik. “Harapan kami perhatian itu membuat persiapan pemilu lebih baik dan kita menghadapi Pemilu 2024 dengan optimis, dengan kerja sama yang baik,” tuturnya. Pada pertemuan ini, Afifuddin memberikan catatan bahwa pengaturan pemilu (Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017) tidak berubah, berimplikasi pada pengaturan teknis, kecuali beberapa inovasi yang batasannya adalah UU. “Prinsip dasar ini jadi pedoman kami, segala inovasi yang dilakukan KPU itu adalah, tidak boleh melampaui aturan tertinggi UU. Ini yang kita jadi pedoman mewujudkan pemilu jurdil,” tambah Afif. Selama beberapa minggu terakhir, KPU RI telah mengunjungi sejumlah pihak sebagai bagian dari penguatan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta bertemu NGO dan Media. Hadir narasumber lainnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Guru Besar Universitas Indonesia Satya Arinanto, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar, dengan moderator Titi Anggraini .Dengan peserta para pengajar praktisi hukum dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia. (humas kpu ri dosen/foto: dosen/ ed diR)                              

Isu Strategis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan ada beberapa isu-isu strategis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Isu strategis pertama, terkait jadwal tahapan yakni tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 14 Februari 2024, yang dalam satu bulan ke depan akan mulai meluncurkan tahapan pemilu 14 Juni 2022 dan pengumuman pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 29 Juli 2022.  "Ini isu strategis pertama dan akan menjadi konsen dan bagian Peraturan KPU Tahapan, Jadwal, dan Program," ucap August dalam Kuliah Umum S2 Perbandingan Sistem Pemilu bertemakan "Persiapan Tahapan Pemilu 2024" yang digelar Pengelola Departemen Publik & Pemerintahan (DPP) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) secara daring, Rabu (18/5/2022). Isu kedua, mengenai strategis logistik yang berkaitan juga dengan masa kampanye. KPU RI menerima tanggapan masukan dari pemerintah dan Komisi II DPR RI mempersingkat masa kampanye yakni 75 hari. Namun, kondisi ini akan menimbulkan dampak pada pengelolaan logistik yang mana dilakukan saat masa kampanye karena telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Belum lagi potensi sengketa calon yang akan memengaruhi jadwal produksi logistik sampai distribusinya. Untuk itu, menurut August durasi kampanye ini masih sedang dalam pembahasan.  Isu lainnya, terkait pemanfaatan teknologi informasi dimana dalam waktu dekat KPU akan melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Tahapan itu, kata August, memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai platform pendaftarna. "Diharapkan memudahkan peserta dalam melakukan pendaftaran," kata August.  August mengatakan KPU terus membangun sistem teknologi informasinya dengan bertemu dengan developer yang membangun sistemnya, terkhusus Sipol karena dalam waktu dekat akan dimanfaatkan. "Kami sudah dapat update, rancang bangunnya posisinya hampir 65% kesiapannya, tinggal ya minggu-minggu awal minggu depan matangkan lagi ketentuan PKPU tentang pendaftaran,  verfikasi, dan penetapan parpol apakah nanti ada penyesuaian fitur [pada Sipol]," ujar August.  Dua isu strategis lainnya antara lain penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/Kota yang akan dikaji ulang jumlahnya dengan basis data penduduk dari pemerintah, dan isu pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang juga koordinasi dengan pemerintah karena KPU akan menggunakan data pemerintah.  Selain isu-isu diatas, August menjelaskan strategi mempersiapkan tahapan yaitu memperkuat kerjasama antar Lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, menyusun tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.  Tak hanya itu, manajemen resiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan juga menjadi bagian penting harus dilibatkan dalam tata kelola pelaksanaan. (humas kpu ri tenri/ foto domin/ed diR)                                                    

Dalam Rangka Pendataan Data Pemilih, KPU Kabupaten Halmahera Selatan Mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha

#TemanPemilih Rabu (18/5) KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka pendataan jumlah Data Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan untuk  penentuan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kunjungan KPU Kabupaten Halmahera Selatan disambut oleh Kepala Tata Usaha, Ikbal Olabahim, selaku Pelaksana Harian, bersama Kasubsi Orientasi, Elma dan Operator Data Penghuni Lapas, Bustamin Kasim. Dalam penyampaiannya, Ikbal  menyampaikan bahwa dari 120 (seratus dua puluh) orang penghuni Lapas, terdapat 45 (empat puluh lima) orang yang masa tahanannya sampai dengan hari pencoblosan Pemilu, tanggal 14 Februari 2024, yaitu terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang yang telah melakukan perekaman e-KTP dan 20 (dua puluh) orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Selain itu di  Lapas juga terdapat tahanan dari Kejaksaan, tahanan Kepolisian dan tahanan Mahkamah Agung, yang belum ditentukan  masa tahanannya.  Pada kunjungan ini, beliau juga menyerahkan daftar nama warga binaan Lapas Kelas III Labuha, yang masa tahanannya sampai dengan Pemilu 2024. Kunjungan KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dipimpin oleh Ketua, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Rusna Ahmad, Halid A Radjak, beserta Kepala Sub Bagian dan Staf Perencanaan, Data dan Informasi. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 

KPU Kabupaten Halmahera Selatan Mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

#TemanPemilih Selasa (17/5) KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait pemilih yang sudah perekaman disetiap desa dalam 1 (satu) Kecamatan. Kunjungan KPU Kabupaten Halmahera Selatan disambut oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, H.Saban Ali, S.H., M.Si. di ruang kerja, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa perekaman di Dinas DUKCAPIL masih tetap berjalan, akan tetapi untuk perekaman di Kecamatan masih menunggu informasi dari Pusat, untuk saat ini yang telah melakukan perekaman dari bulan Maret 2022 telah mencapai + 2.000 (dua ribu) orang. Beliau berharap dengan aktivitas perekaman setiap hari dapat menyerap Pemilih Pemula sebanyak  + 6.000 (enam ribu) orang yang telah didata oleh Dinas DUKCAPIL. Rencananya Pekan depan Dinas DUKCAPIL akan menyerahkan rekapan jumlah penduduk perdesa yang sudah melakukan perekaman untuk  kebutuhan KPU dalam melakukan pemetaan jumlah pemilih di TPS pada setiap desa. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Rusna Ahmad, Yaret Colling, Halid A Radjak, beserta Kepala Sub Bagian dan Staf Perencanaan, Data dan Informasi. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024