Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM. Klik disini
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik praktis;
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat sebagai pegawai di suatu instansi baik institusi pemerintah maupun swasta;