Berita Terkini

Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (7/12).

Tahapan ini dilaksanakan berdasarkan Amanat Undang-Undang  Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua, Muhammad Agus Umar, didampingi Anggota Darmin Haji Hasim, Rusna Ahmad, Halid A. Radjak dan Staf Sekertariat. Dalam materinya Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, Darmin Haji Hasim menyampaikan tentang Dasar Hukum, Jumlah Penduduk dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Alokasi Kursi Perkecamatan, Pengelompokan Dapil dan Alokasi Kursi Per Dapil Kabupaten Halmahera Selatan dan dalam penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah memenuhi 7 (tujuh) Prinsip Penataan Dapil.

Bertempat di Buana Lipu Hotel. Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Kahar Yasim, Ketua dan Anggota Partai Politik, Pemerintah Daerah, Akedemisi dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).

#KPUmelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 412 kali