
SOSIALISASI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2024
#TemanPemilih Plh.Ketua, Munzir Daeng Abdullah, didampingi Anggota, Bahrun Mustafa, Hendra Kamarullah dan Faisal Rumpai, membuka kegiatan sosialisasi tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Selasa (23/7/2024).
Dalam pembukaan, Munzir menyampaikan bahwa tahapan Pencalonan merupakan tahapan yang sangat krusial pada Pilkada 2024. Untuk itu kami diperintahkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara pasca kegiatan rapat koordinasi di Kabupaten Halmahera Utara, untuk segera melakukan sosialisasi kepada Partai Politik, dengan tujuan agar Peraturan dan kebijakan pada tahapan ini dapat dipahami dan menjadi dasar dalam penyusunan kelengkapan administrasi syarat pendaftaran.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya POLRES, BAPPELITBANGDA, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, BAWASLU, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Halmahera Selatan.
POLRES Halmahera Selatan, diwakili Kabag Ops, AKP.Jamaluddin, dalam materinya kesiapan pengamanan Pemilukada tahun 2024, menyampaikan rencana kesiapan pengamanan yang telah disusun oleh POLRES Halmahera Selatan, dan juga pemetaan tingkat kerawanan di setiap tahapan Pilkada. Disamping itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik, POLRES Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan KRYD cipta kondisi, dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait serta stakeholder.
Narasumber dari BAPPELITBANGDA, Muhammad Nur, memberikan gambaran aspek geografis Kabupaten Halmahera Selatan, memiliki wilayah lautan yang luas, sebanyak 70% dan luas daratan 22%, yang mana struktur perekonomian didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Untuk itu penentuan visi Halmahera Selatan, yaitu Halmahera Selatan menjadi Hub kemaritiman berbasis agromaritim yang maju dan berkelanjutan dalam bingkai saruma.
Untuk Misi, Kabupaten Halmahera Selatan telah menyusun enam misi, yaitu sebagai berikut :
1. Mewujudkan transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola Pemerintahan;
2. Mewujudkan supremasi hukum dan stabilitas wilayah;
3. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi;
4. Mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan;
5. Mewujudkan pembangunan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan;
6. Mewujudkan kesinambungan pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Siti Khodijah, menyampaikan materi syarat legalitas formal ijazah Paket A, B, dan C pada pendidikan non formal, prosedur pengurusan ijazah yang hilang, prosedur legalisir ijazah dan contoh ijazah yang sah.
Materi pengawasan Pencalonan pada Pilkada Serentak tahun 2024, dibawakan oleh Anggota BAWASLU, M.Hijrah Hi Kamuning. Disampaikan bahwa tugas BAWASLU yang diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, adalah :
1. Mengawasi tahapan Pemilihan;
2. Menerima laporan dugaan pelanggaran;
3. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran, dan
4. Tindak lanjut serta meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
Materi penutup oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Bahrun Mustafa. Dalam penyampaiannya dijelaskan terkait alur Pencalonan, dimulai dari pendaftaran, dokumen pendaftaran dan syarat calon. Bahrun menambahkan bahwa KPU Halmahera Selatan selalu siap melayani dan membantu Bakal Pasangan Calon yang ingin berkoordinasi maupun berkonsultasi terkait tahapan Pencalonan.
Bertempat di ruang aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Halmahera Selatan, hadir dalam kegiatan sosialisasi Ketua dan Anggota Partai Politik, Kepala Dinas KesbangPol, Dinas BAPPELITBANDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan BAWASLU Halmahera Selatan. (TD)
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024