Berita Terkini

Rapat Pleno Penetapan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Halmahera Selatan

#TemanPemilih, pada Kamis (03/07/2025), KPU Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Pleno Penetapan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertempat di Aula Husni Kamil Manik. Ketua KPU, Bapak Tabrid S. Thalib, menyampaikan apresiasinya karena berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara, implementasi SPIP di KPU Halmahera Selatan telah mencapai 100%. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Munzir Daeng Abdullah, menjelaskan bahwa SPIP merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 yang berlaku untuk lembaga negara non-struktural. Selain itu, pengaturannya juga tercantum dalam PKPU No. 8 Tahun 2023. Pada dasarnya, SPIP menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Ibu Risawinarti Halil, menyampaikan bahwa ini merupakan kali pertama SPIP ditetapkan melalui rapat pleno sesuai instruksi langsung dari KPU RI. Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kedisiplinan pegawai, khususnya dalam hal kehadiran.
Adapun susunan Satgas SPIP adalah sebagai berikut:

1. Pengarah: Ketua dan Anggota KPU
2. Penanggung Jawab: Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan
3. Ketua: Sekretaris KPU
4. Sekretaris: Kasubag Hukum (Eselon IV)
5. Anggota: Pejabat Fungsional (Eselon IV)

#KPUMelayani
#KPUHalsel
#KPURI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali