Berita Terkini

Penataan Dapil Upaya Wujudkan Pemilu Inklusif

Jakarta, kpu.go.id - Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam upaya mewujudkan pemilu yang inklusif.

Proses penataan dapil sendiri harus dilakukan berdasarkan 7 prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dalam Rapat Koordinasi Hubungan Kelembagaan dalam Rangka Mendorong Kerjasama Kelembagaan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), di Jakarta (12/7/2022).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Wima menjelaskan, upaya kerja sama dengan BIG tidak hanya bermanfaat dalam pembentukan dapil namun juga dalam pendistribusian logistik. “Penataan daerah pemilihan akan dilakukan pada bulan Oktober, dan pertukaran data/informasi dari BIG sangat dibutuhkan oleh KPU hingga tahapan Pemilu selanjutnya,” jelas Wima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Teknis Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama BIG Suprajaka. (humas kpu ri ajeng/foto: ajeng/ed diR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 352 kali